BPJAMSOSTEK Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kemenag

- 28 Mei 2021, 11:01 WIB
Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas yang menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK .
Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas yang menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK . /Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Belum genap 2 bulan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), semakin banyak Kementerian/Lembaga yang mendukung Inpres tersebut, termasuk Kementerian Agama (Kemenag).

Seperti diketahui, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait Inpres 2/2021 ini dan disambut dengan baik.

Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas yang menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK (25/05), mengatakan bahwa dirinya siap membahas bersama BPJAMSOSTEK terkait tindak lanjut dari instruksi Presiden RI yang tertuang di dalam Inpres 2/2021 tersebut.

Baca Juga: UMKM Wajib Miliki Izin PIRT Agar Produknya Mudah Dipasarkan dan Bisa Menembus Pasar Ekspor

Yaqut mengatakan, "Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja.”

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut. "Perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait, terutama di Kementerian/Lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek", jelas Anggoro.

Anggoro membeberkan fakta bahwa di banding dengan negara tetangga saja, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, yaitu baru sekitar 30% dari total pekerja. Belum lagi selama pandemi ini, trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.

Baca Juga: Akibat Jembatan Baru ke Pangandaran Ditutup, Jalur Alternatif Hingga Jalan Tikus ‘Diserbu’ Pengendara

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x