KABAR PRIANGAN - Kini, mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) cukup mudah walaupun pendirinya hanya 1 orang.
Perusahaan berbentuk PT banyak dipilih karena statusnya badan hukum dimana ada pemisahan tanggung jawab dan harta antara pemilik perusahaan dan perusahaannya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur entitas badan hukum baru yakni PT perorangan.
Pendirian untuk PT perorangan hanyalah untuk orang, bukan badan hukum. Bila pendirinya adalah badan hukum atau pendirinya lebih dari 1 orang maka prosedur dan syaratnya masuk ke pendirian PT biasa.
Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi PT perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa).
Status PT perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No. 8 Tahun 2021.
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Kota Tasikmalaya Senin 11 Oktober 2021, Ada Moderna Dosis 2 untuk Umum
Untuk mendirikan PT perorangan, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi yaitu;
-Harus memenuhi kriteria UMK
-Hanya ada 1 pemegang saham
-Pendiri berusia minimal 17 tahun
-Pendiri cakap hukum
-Pendiri adalah Warga Negara Indonesia
-Pendiri hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun