KABAR PRIANGAN – Penipuan dengan berkedok investasi berplatform trading kian marak terjadi. Kini, dua orang affiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Keduanya diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelapan uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Dikutip dari pikiran-rakyat.com, Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi berplatform Trading ini mencapai Rp20 miliar.
"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret 2022.
Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.
Diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.