Penipuan Berkedok Trading Kian Marak. Dua Affiliator Trader Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 10 Maret 2022, 21:14 WIB
Ilustrasi investasi bodong robot trading
Ilustrasi investasi bodong robot trading /pixabay/sergeitokmakov

KABAR PRIANGAN – Penipuan dengan berkedok investasi berplatform trading kian marak terjadi. Kini, dua orang affiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Keduanya diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelapan uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Dikutip dari pikiran-rakyat.com, Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Misteri Lintasan Kereta Api di Warung Sumedang, Manonjaya Tasikmalaya. Pengendara Seakan Ditarik ke Dunia Lain

Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi berplatform Trading ini mencapai Rp20 miliar.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret 2022.

Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Diduga Bersenggolan dengan Motor Lain, Guru SD Sukatani Tasikmalaya Terjatuh di Jalan Raya dan Meninggal

Diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x