KABAR PRIANGAN – Harga Pertamax akhirnya resmi naik mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat. Kenaikan BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) ini berlaku di 35 provinsi di Indonesia.
Irto Ginting,Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) sebelumnya mengungkapkan bahwa penyesuaian harga saat ini masih jauh di bawah nilai keekonomiannya.
Sedangkan BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp7.650 per liter untuk Pertalite dan Rp5.150 per liter untuk Solar Subsidi.
Penyesuaian harga Pertamax ini merupakan implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Adapun kenaikan Pertamax ini bervariasi di setiap daerah, dari sebelumnya di harga sekitar Rp9.000-Rp9.400 per liter menjadi Rp12.500-Rp13.000 per liternya.
Berikut rincian harga Pertamax di 35 Provinsi (dalam Rupiah):
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam 12.500
Prov. Sumatera Utara 12.750
Baca Juga: Saksikan Euforia 2 Dunia - Ramadhan dan Piala Dunia. Simak Jadwal Acara Indosiar Jumat 1 April 2022
Prov. Sumatera Barat 12.750
Prov. Riau 13.000
Prov. Kepulauan Riau 13.000
Kodya Batam (FTZ) 13.000
Prov. Jambi 12.750
Prov. Bengkulu 13.000
Prov. Sumatera Selatan 12.750
Baca Juga: Minyak Goreng Curah di Kota Tasikmalaya Masih Mahal dan Langka, Kinerja TPID Disorot Anggota DPRD
Prov. Bangka-Belitung 12.750
Prov. Lampung 12.750
Prov. DKI Jakarta 12.500
Prov. Banten 12.500
Prov. Jawa Barat 12.500
Prov. Jawa Tengah 12.500
Prov. DI Yogyakarta 12.500
Prov. Jawa Timur 12.500