Minyak Goreng Masih Langka di Kota Tasikmalaya, 13 Distributor Diinstruksikan untuk Melakukan Operasi Pasar

- 6 April 2022, 10:34 WIB
Sejumlah warga terlihat antri untuk mendapatkan minyak goreng curah di salah satu agen di Pasar Cikurubuk Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
Sejumlah warga terlihat antri untuk mendapatkan minyak goreng curah di salah satu agen di Pasar Cikurubuk Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Seiring dengan masih tingginya harga minyak goreng curah maupun minyak goreng kemasan Pemerintah Kota Tasikmalaya mengisntruksikan 13 distributor minyak goreng di Kota Tasikmalaya untuk melakukan operasi pasar murah (OPM) minyak goreng.

Instruksi pemerintah kota tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Walikota Tasikmalaya No. 002 tahun 2022 tentang operasi pasar murah di wilayah Kota Tasikmalaya.

Adapun ke-13 distributor minyak goreng tersebut adalah PT Inti Kencana, CV Satria Sakti Sejahtera, CV Pribumi Tasik, PD Budianto, PT Asih Tunggal, PT Sumber Makmur, PT Indomarco Adi Frima, PT Sumber Perintis Bahan Pangan, PT Artha Laut Bumi Niaga, PT Andalan Prima Indonesia, PT Sinar Mas Distributor Nusantara, PT Perkasa Abadi Makmur dan PT Panjunan.

Baca Juga: Resmi Bergabung dengan Persib Bandung, Berikut Profil dan Perjalanan Karir Ricky Kambuaya

Kepala Dinas KUMKM Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, Firmansyah mengatakan, melalui surat instruksi walikota tersebut pihak Pemkot menginstruksikan agar distributor melaksanakan operasi pasar murah minyak goreng curah atau kemasan di wilayah Kota Tasikmalaya.

"Untuk kegiatan operasi pasar murah ini, distributor minyak goreng diwajibkan mengalokasikan minyak goreng curah atau kemasan minimal sebesar 20 persen dan dengan menjual secara langsung kepada konsumen," ujar Firman, Rabu 6 April 2022.

Dalam pelaksanaan OPM distributor diharuskan menjual minyak goreng curah maupun kemasan dibawah harga pasar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Siap-siap, Bantuan Subsidi Upah Pekerja 2022 akan Cair April Ini. Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Harganya harus sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah yakni sesuai instruksi menteri perdagangan yakni Rp15.500 per kg dan Rp14.000 per liter. Untuk pelaksanannya kata dia, pelaksanaan OPM minyak goreng bisa dilaksanakan di lokasi usaha baik gudang maupun kantor distributor.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x