"Kebutuhan ekonomi masyarakat tidak bisa terpenuhi oleh pemerintah daerah. Yang mengetahui kebutuhan ekonomi ya masyarakat itu sendiri. Maka kami sudah wanti-wanti, jika harus pinjam ke pinjol, pastikan yang berizin atau legal," katanya.
Edi menambahkan, sampai saat ini OJK sudah membekukan atau menutup sebanyak 3800 lembaga pinjol tak berizin atau ilegal.
"Sebagian warga tak mau peduli apakah pinjol yang mereka gunakan jasanya itu legal atau ilegal. Akibatnya, banyak warga yang akhirnya malah menjadi korban jeratan pinjol," ujarnya.
Untuk mencegah maraknya pinjol-pinjol ilegal, lanjut Edi, pihaknya selama ini terus melakukan sosialisasi.
Selain itu sering mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjam uang kepada pinjol ilegal karena bukannya akan membantu tapi malah akan semakin membuat hidup mereka tidak nyaman.
Baca Juga: Jelang Diresmikan Jokowi, DPRD, Pemda Garut dan Pelaku Usaha Kompak Bersihkan Situ Bagendit
"Itu akibat tingginya tekanan atau teror yang didapatkan, ketika mereka terlambat membayar pinjol. Belum lagi begitu tingginya bunga yang mereka terapkan kepada para peminjam sehingga hal ini akan semakin menyengsarakan konsumen," ucapnya.*