KABAR PRIANGAN - Pemerintah melalui Bank Indonesia telah menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik.
Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah yang dilaksanakan melalui Bank Indonesia ini adalah bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022.
Pada awalnya instruksi Presiden ini akan diimplementasikan melalui interkoneksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Dikutip kabar-priangan.com dari Antara, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan KKP Domestik ini akan memfasilitasi atas pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah dengan skema pembayaran kartu kredit pemerintah yang prosesnya dilakukan secara domestik.
"Ini menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2022 yaitu menggunakan transaksi non tunai terhadap belanja pemerintah di pusat dan daerah untuk mencintai produk dalam negeri," katanya di Jakarta, Senin.
Sementara Inpres Nomor 2 Tahun 2022 adalah peraturan yang menyankut tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Juga: Ternyata, Ini Alasan Kemdikbud Ristek Hapus Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas
Peluncuran KKP Domestik dilakukan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) khususnya Bank Mandiri, BNI dan BRI.