KABAR PRIANGAN - Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022 hari ini, Jumat 9 September 2022 cair dan akan disalurkan.
BSU 2022 adalah bantuan yang disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria atau syarat yang ditetapkan pemerintah melalui website bsu.kemnaker.go.id.
Lalu bagaimana cara mengecek nama penerima dan syarat BSU Ketenagakerjaan?, berikut ini langkah-langkahnya.
Syarat penerima BSU Ketenagakerjaan 2022 Rp600 Ribu
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
3. Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.