Rapat Penentuan Kenaikan UMK 2023 Kota Tasikmalaya Deadlock. SPSI Ngotot Ingin Naik Diatas 10 Persen

- 28 November 2022, 22:18 WIB
SUASANA rapat pembahasan besaran kenaikan UMK yang digelar di Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tasikmalaya yang berlangsung deadlock, Senin 28 November 2022.*
SUASANA rapat pembahasan besaran kenaikan UMK yang digelar di Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tasikmalaya yang berlangsung deadlock, Senin 28 November 2022.* /Dokumen Apindo Kota Tasikmalaya/

KABAR PRIANGAN - Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tasikmalaya untuk menentukan besaran UMK tahun 2023 yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya berakhir dengan deadlock, Senin 28 November 2022.

Rapat kenaikan besaran UMK yang dihadiri oleh 13 perwakilan dari unsur pemerintah, dalam hal ini Disnaker, Indag, BPS, dan Bapeda sertai perwakilan SPSI dan perwakilan Apindo ini tak menemukan titik temu.

Pihak SPSI yang mewakili para buruh dan tenaga kerja tetap bersikukuh menolak digunakannya PP No 36/2021 dan Permenaker yang mengatur besaran kenaikan UMK sebesar 7,8 persen.

Baca Juga: SPSI Tuntut Kenaikan UMK Minimal 13 Persen. Apindo: Minta Pemerintah Tetap Gunakan PP No 36/2021

Pihak SPSI bersikukuh menginginkan agar kenaikan UMK tahun 2022 ini Diatas 10  persen.

Sementara pihak Apindo yang mewakili para pengusaha tetap  dengan pendiriannya agar penentuan UMK harus berdasarkan pada PP No 36 tahun 2021.

Pihak Apindo Kota Tasikmalaya pun menolak diberlakukannya Permenaker No 18/2022 yang mengatur kenaikan UMK sebesar 7,8 persen.

Baca Juga: Ditinggal Pemiliknya, Rumah di Banjarwangi Garut Hangus Terbakar

Ketua Apindo Kota Tasikmalaya, Teguh Suryaman bersikukuh dengan pendiriannya bahwa dalam menentukan keputusan publik, maka hirarki hukum harus digunakan. Artinya, Permenaker tidak bisa mengalahkan undang-undang.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x