Ini Ketentuan Pembelian Motor Listrik Bersubsidi, Harga Lebih Murah Rp7 Juta!

- 23 Maret 2023, 21:40 WIB
Motor listrik yang dipamerkan di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023.*
Motor listrik yang dipamerkan di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023.* /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pembelian motor listrik bersubsidi sebesar Rp7 juta per unit yang dimulai dari tanggal 20 Maret 2023.

Dilansir kabar-priangan.com dari antaranews.com pada 23 Maret 2023, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur pembelian motor listrik bersubsidi dengan ketentuan berikut:

1. Pembeli motor listrik terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan Produktif Usaha Mikro, bantuan Subsidi Upah, atau penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Baca Juga: Ngabuburit Sambil Bukber di Tempat Wisata Cikoneng Ciamis Ini, Bos Saep Copet Preman Pensiun Juga Pernah Jajal

2. Motor listrik yang mendapat potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Beroda Dua (Sisapira).

3. Motor listrik dengan potongan harga harus memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

4. Produsen yang terdaftar dalam Sisapira tidak boleh menaikan harga jual dan menurunkan nilai TKDN yang ditetapkan. Pemerintah telah menyediakan kuota subsidi pembelian motor listrik sebanyak 200.000 unit untuk tahun 2023 dan 600.000 unit untuk tahun 2024. Pembelian motor listrik tersebut hanya berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x