Tahun Ini Sudah 12 Bank Dicabut Izin Usahanya oleh OJK Gara-gara Kolaps, Sejak 2005 Ada 136 Bank Kolaps

- 6 Agustus 2024, 11:00 WIB
Live streaming Konferensi Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Makassar Sulawesi Selatan, Senin 5 Agustus 2024.*/Youtube/OJK TV
Live streaming Konferensi Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Makassar Sulawesi Selatan, Senin 5 Agustus 2024.*/Youtube/OJK TV /

KABAR PRIANGAN - Jumlah bank kolaps pada tahun 2024 mengalami peningkatan tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu hanya empat bank di Indonesia yang mengalami kolaps, sedangkan saat ini sudah12 bank.

Hal tersebut diketahui dalam Konferensi Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Makassar Sulawesi Selatan yang di tayangkan melalui live streaming Youtube OJK TV, Senin 5 Agustus 2024. Dalam acara itu pula OJK menyampaikan beberapa kebijakan strategis dan perkembangan saat ini.

Baca Juga: Dari Arena Olimpiade Paris 2024 : Panjat Tebing Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, jika dilihat dari tahun 2005 hingga saat ini, terdapat total 136 bank kolaps dengan rata-rata jumlah bank kolaps setiap tahunnya yaitu tujuh sampai delapan bank. Rata-rata bank yang mengalami kolaps adalah bank perkreditan rakyat (BPR). Ada satu-satunya bank umum yang mengalami kolaps yang dicabut izin usahanya yaitu PT Bank IFI. "Pada tahun 2014 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah bank perkreditan rakyat atau BPR," kata Dian.

Dalam membahas persoalan pinjaman online dan judi online yang terus merajalela, Forum Ketahanan Bangsa Kabupaten Ciamis dan OJK bersama para tokoh masyarakat, menggelar diskusi terbuka di Hotel Tyara.
Dalam membahas persoalan pinjaman online dan judi online yang terus merajalela, Forum Ketahanan Bangsa Kabupaten Ciamis dan OJK bersama para tokoh masyarakat, menggelar diskusi terbuka di Hotel Tyara.

Sanksi OJK di Bidang PMDK 

Disampaikan Dian, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024. Pada tahun 2024 ini, OJK telah memberikan sanksi administrasi atas pemeriksaan kasus di bidang pasar modal berupa denda sebesar Rp57.175.000. Terdapat pula sanksi administratif kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal yang mendapatkan denda sebesar Rp49.809.990.00 atas keterlambatan.

Ketua Umum Dewan Audit OJK Sophia Isabella Wattimena menyampaikan sambutan di Ballroom Hotel Santika Tasikmalaya, Senin 10 Juni 2024. Di belakanganya tampak Kepala Kantor OJK Tasikmalaya yang baru, Melati Usman (kiri).* /Dok. Kabar Priangan/Eki Budiman
Ketua Umum Dewan Audit OJK Sophia Isabella Wattimena menyampaikan sambutan di Ballroom Hotel Santika Tasikmalaya, Senin 10 Juni 2024. Di belakanganya tampak Kepala Kantor OJK Tasikmalaya yang baru, Melati Usman (kiri).* /Dok. Kabar Priangan/Eki Budiman

Baca Juga: Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Netty Prasetyani Desak Pemerintah Segera Revisi PP

Sanksi tersebut berupa 66 peringatan tertulis akibat keterlambatan penyampaian pelaporan dan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.(Septia Patmawati)***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Berita Pilgub