KABAR PRIANGAN - Pada 10 Agustus 2024, PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax. Kenaikan harga ini berlaku di SPBU Pertamina untuk wilayah Provinsi Aceh, Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mulai Sabtu, 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.
Harga Pertamax yang sebelumnya dipatok pada Rp12.950 kini naik menjadi Rp13.700 per liter. Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam pernyataannya di Jakarta pada Sabtu, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM Non Subsidi ini didasarkan pada tren harga rata-rata minyak dunia atau Indonesia Crude Price (ICP) serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Meskipun tren ICP telah menunjukkan kenaikan sejak akhir trimester pertama tahun ini, Pertamina Patra Niaga tidak mengubah harga BBM Non Subsidi sejak Maret 2024 untuk menjaga stabilitas ekonomi. Namun, mengikuti langkah yang telah diambil oleh seluruh badan usaha lainnya sejak awal Agustus 2024, Pertamina Patra Niaga akhirnya menyesuaikan harga BBM Non Subsidi.
Baca Juga: KemenkopUKM Targetkan Tahun Ini 30 Juta UMKM Dapat Terhubung dengan Platform Digital
"Seperti badan usaha lainnya, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi secara bertahap," kata Heppy, seperti dikutip dari Antara News. Sebelumnya, penyesuaian harga juga telah dilakukan untuk produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series pada awal Agustus 2024.
Harga BBM Pertamax Terbaru
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pertamina, berikut adalah harga terbaru Pertamax di berbagai wilayah Indonesia:
- Rp12.600: Free Trade Zone (FTZ) Sabang
- Rp13.000: FTZ Batam
- Rp13.700: Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
- Rp14.000: Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya
- Rp14.300: Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara
Penentuan harga BBM ini telah sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 62/K/12/MEM/2020 mengenai Formulasi Harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM non-subsidi.
Baca Juga: Mulai Malam Ini! Ada Flash Sale 8RB Mobil Toyota Agya di Sesi Shopee Live Mami Louisse!
Kenaikan Pertamax Bikin Masyarakat Terkejut
Masyarakat di berbagai daerah menyambut berita ini dengan berbagai reaksi. Sebagian merasa terkejut dengan kenaikan yang cukup signifikan ini, sementara yang lain berharap kenaikan tersebut tidak berlanjut ke jenis bahan bakar lainnya. Pertamina Patra Niaga berjanji akan terus memantau kondisi pasar dan melakukan penyesuaian harga secara bijak untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan perusahaan.
Demikianlah artikel seputar kenaikan harga Pertamax. Semoga artikel ini bermanfaat, untuk melihat lebih detail mengenai harga Pertamax, kamu dapat mengunjungi laman ini untuk informasi lebih lanjut.***