Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi: KDRT Terhadap Lesti Kejora Dilakukan Lebih dari 1 Kali

- 12 Oktober 2022, 22:26 WIB
Setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu 12 Oktober 2022 selama lebih dari 7 jam sebagai saksi, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu 12 Oktober 2022 selama lebih dari 7 jam sebagai saksi, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. /Instagram @rizkybillar/

“Penyidik nanti yang akan menentukan yang nanti akan disampaikan oleh Kapolres atau Humas Polres apakah malam hari ini (Rizky Billar) ditahan atau bagaimana, nanti kita update lebih lanjut,” jelas Endra.

Baca Juga: TNI dan Pelaku Usaha di Sumedang Kolaborasi Tingkatkan Ekonomi Pasca Pandemi

Endra juga menjelaskan bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT yang diatur oleh UU Nomor 23 Tahun 2004, Rizky Billar disangkakan pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain yaitu visum dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Rizky Billar sempat mangkir untuk memenuhi panggilan polisi pada 6  Oktober 2022 dengan alasan kesibukannya.

Melalui kuasa hukumnya, Adek Erfil Manurung pemeriksaan Rizky Billar sebagai saksi dijadwalkan ulang ke tanggal 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Puluhan Motor Berkenalpot Bising Diamankan Polisi dari SMAN 3 Garut

Namun atas permintaan Rizky Billar melalui kuasa hukumnya kemudian meminta dimajukan menjadi hari ini Rabu, 12 Oktober 2022 Rizky Billar pun datang memenuhi panggilan Polisi.

Endra juga mengungkapkan bahwa KDRT yang dilakukan oleh Billar terhadap Lesti Kejora ini dilakukan lebih dari 1 kali salah satunya berdasarkan bukti pendukung yaitu rekaman cctv yang memperlihatkan Rizky Billar melempar bola biliar ke arah Lesti dan juga hasil dari pemeriksaan saksi korban.***

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x