Presiden Rusia Vladimir Putin Akan Ditangkap Karena Kejahatan Perang di Ukraina, ICC Keluarkan Surat Perintah

- 20 Maret 2023, 20:28 WIB
Anak-anak Ukraina dideportasi ke Rusia, ICC anggap itu kejahatan perang. Presiden Rusia Vladimir Putin akan ditangkap.*/WHYY
Anak-anak Ukraina dideportasi ke Rusia, ICC anggap itu kejahatan perang. Presiden Rusia Vladimir Putin akan ditangkap.*/WHYY /

Presiden Putin dan Maria Lvova-Belova menanggung pidana atas deportasi dan pemindahan warga Ukraina yang melanggar hukum yaitu dengan membawa anak-anak penduduk Ukraina ke wilayah Federasi Rusia. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 8 (2)(a)(vii) dan pasal 8(2)(b)(viii) Statuta Roma.

Insiden yang diidentifikasi oleh kantor kami, termasuk deportasi, setidaknya ada ratusan anak uang diambil dari panti asuhan dan panti sosial. Banyak dari anak-anak ini yang kami duga telah diambil untuk diadopsi di Federasi Rusia.

Baca Juga: Warga Garut Layangkan Protes Jalan Rusak ke Gubernur dengan Pasang Spanduk

Undang-undang yang diubah di Federasi Rusia oleh keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Putin. Hal itu bertujuan untuk mempercepat pemberian kewarganegaraan Rusia sehingga lebih mudah bagi mereka untuk diadopsi oleh keluarga Rusia.

Kantor kami menduga bahwa tindakan tersebut, antara lain menujukkan niat untuk mengeluarkan anak-anak tersebut dari negara mereka sendiri secara permanen. Pada saat deportasi, anak-anak Ukraina adalah orang-orang yang dilindungi di bawah konvensi Jenewa keempat.

Kami juga menggarisbawahi dalam permohonan kami bahwa sebagian besar tindakan dalam pola deportasi ini dilakukan dalam konteks tindakan agresi yang dilakukan oleh pasukan militer Rusia terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Ukraina yang dimulai pada tahun 2014.

Baca Juga: Munggahan Dengan Makan Baso Aci di Garut Pecahkan Rekor MURI

Bulan September lalu, saya berbicara dengan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menekankan penyelidikan dugaan deportasi ilegal anak-anak dari Ukraina merupakan prioritas kantor kami.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x