Soal Presiden 3 Periode, Jimly Asshiddiqie: Ide yang Buruk dan Akhiri Saja Wacana Ini

17 Maret 2021, 12:41 WIB
Mantan Ketua MK Prof. DR. H. Jimly Asshiddiqie, SH /Pikiran Rakyat/

KABAR PRIANGAN - Wacana amendemen UUD 1945 dengan menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode mendapat penolakan dari berbagai kalangan.

Bahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai wacana masa jabatan Presiden menjadi tiga periode merupakan ide yang buruk.

Tak hanya memberikan penilaian, pakar hukum tata negara ini juga mengajak kepada masyarat agar tidak terpancing dengan wacana tersebut karena ia pandang itu hanya jebakan saja.

Baca Juga: Guru Honorer di Garut Lumpuh Usai Jalani Vaksinasi Covid-19

Jimly menegaskan, bangsa Indonesia tidak membutuhkan perpanjangan masa jabatan Presiden, sekalipun ada rencana perubahan UUD maka jangan dikaitkan dengan isu tiga periode.

"Jngn ada yg trpancing dg wacana masa jabatan presiden 3 periode. Ini ide yg buruk dari semua seginya &cuma dgulirkan sbg jebakan sj. Bngsa kt pun jg tdk mbutuhkan prpanjangan masa jbtn prsiden sama sekali. Maka kalo ada ide prubahan trbatas UUD, jngn kaitkan dg isu 3 periode ini," tulis Jimly dilansir kabar-priangan,com dari twitter pribadinya @JimlyAs pada Rabu, 16 Maret 2021.

Lebih jauh Jimly mengungkapkan, tidak akan ada parpol yang secara resmi menyetujui wacana Presiden 3 periode, karena masing-masing porpol mempunyai kepentingan untuk mengajukan capresnya sendiri.

Baca Juga: Unpad Jalin Kerjasama dengan Pemkab Sumedang Guna Mengabdikan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Oleh karena itu Jimly menegaskan kembali, jangan terpancing dengan isu Presiden tiga periode. Bahkan dia dengan tegas meminta agar wacana tersebut diakhiri saja.

"Yg jelas utk 2024, tdk ada parpol yg tdk punya kepentingan utk ajukan capresnya sndri2, maka tdk akan ada yg scr resmi akan setuju dg wacana 3 periode. Maka sy bilang jngan trpancing & akhiri sajalah wacana 3 periode ini," tulis Jimly Asshiddiqie di akun Twitternya, Selasa 16 Maret 2021.

Isu Presiden menjabat tiga periode kembali menghangat setelah mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan wacana itu.

Baca Juga: Klaster Keluarga Bermunculan di Kota Banjar

Menurut Arief, penambahan masa jabatan Presiden tiga periode membuka peluang Joko Widodo (Jokowi) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maju kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

"Amendemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode bagi presiden yang sudah terpilih dua kali. Agar Jokowi dan SBY bisa kembali mencalonkan lagi di Pilpres 2024," cuit Arief Poyuono di akun Twitternya, @bumnbersatu, Sabtu 13 Maret 2021.*

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler