Soal Ganti Rugi Lahan Tol Cisumdawu, PN Sumedang Akan Gelar Sidang Konsinyasi

5 April 2021, 11:26 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Flowery Yulidas /kabar-priangan.com/ Devi Supriadi/

KABAR PRIANGAN - Pengadilan Negeri (PN) Sumedang akan segera melakukan sidang konsinyasi untuk menengahi adanya gugatan keberatan dari pemilik lahan kepada pihak Satuan Kera (Satker) Tol Cisumdawu yang belum menemui titik terang. 

Gugatan tersebut, karena ada pihak sebagai pemilik tanah yang tidak mau menerima uang karena mereka menilai besarannya tak sesuai dengan yang diharapkan.

"Konsinyasi butuh waktu 14 hari setelah pendaratan. Karena konsinyasi itu sifatnya penitipan uang dari pemerintah kepada kita, atau dalam artian satker sebagai pelaksana tol Cisumdawu. Itu dilakukan karena adanya pihak yang tidak mau menerima uang dari Pemerintah, makannya uangnya dititipkan di pengadilan melalui konsinyasi," ujar Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Flowery Yulidas belum lama ini.

Baca Juga: TNI AU Bagikan Sembako kepada Warga Terdampak Pandemi di Pangandaran

Baca Juga: Wagub Jabar Buka Balap Grass Track di Tasikmalaya

Dikatakan, konsinyasi menjadi salah satu pelayan dari PN Sumedang. Jika berkas konsinyasi telah memenuhi syarat, maka PN akan memproses ke tahap pemeriksaan.

"Tahun 2021 sudah ada 10 berkas konsinyasi yang sudah diputus. Akan tetapi belum kami sidangkan. Mungkin kami jadwalkan hari Senin (5/4/2021)," kata Flowery.

Adapun kata dia dari 51 permohonan konsinyasi, ada sebagian yang diambil atau masyarakat mau menyerahkan secara sukarela. Namun sebagian ada yang tidak menyerahkan, sehingga mesti dilakukan eksekusi. 

Baca Juga: Polisi Dalami Adanya Unsur Kelalaian Dalam Laka Tunggal Truk Tabrak Madrasah

Baca Juga: Lagi Kecelakaan Maut di Garut, Warga Panawuan Tewas Terlindas Truk

"Besaran harga masing-masing bidang nilainya pun variatif mulai dari 75 juta sampai miliyaran," ujarnya. 

Lebih lanjut dijelaskan Flowery, untuk tahapannya, setelah panitia pengadaan tanah menawarkan konsinyasi, kemudian diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atas nilai yang ditawarkan. Jika tidak menawarkan maka dianggap inkrah.

"Yang baru masuk di tahun ini baru 10 berkas, karena tahun 2019 sebagian sudah dieksekusi. Sehingga dari 51 penitipan uang ada 41 yang dilakukan eksekusi, dan selebihnya mereka menerima putusan pengadilan. Jadi ya, mau tidak mau harus diterima," ujarnya.***

 

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler