Kasus Meninggalnya 11 Siswa Saat Susur Sungai Cileueur, Polres Ciamis Tetapkan Seorang Guru Jadi Tersangka

22 November 2021, 15:28 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin 22 November 2021, dalam perkara meninggalnya 11 orang di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Polres Ciamis akhirnya menetapkan tersangka R (41), guru yang juga penanggung jawab kegiatan susur sungai di Sungai Cileueur, Leuwi Ili, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jumat 15 Oktober 2021.

Seperti diberitakan, kegiatan tersebut menghanyutkan 24 murid MTs Harapan Baru, Cijantung, Kecamatan Cijeungjing. Sebanyak 12 orang siswa-siswi dan seorang guru yang terbawa arus  berhasil selamat. Sedangkan 11 orang lagi meninggal dunia tenggelam di lubuk tersebut.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, SIK, MSc. Eng, menyampaikan langsung ke media penetapan tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Tiga Pemancing Selamatkan Belasan Siswa MTs Harapan Baru yang Tenggelam Saat Susur Sungai Cileueur

"Hari ini kami telah masuk ke proses penyidikan karena kami sudah menemukan tindak pidananya dengan satu tersangka berinisial R," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis, Senin 22 November 2021.

Kapolres Wahyu menyebutkan, proses penyelidikan kasus ini agak lama karena ada prinsip kehati-hatian hingga masuk pada tahap penyidikan. "Sebab kejadian ini tidak diharapkan semua orang," ucapnya.

Ditambahkan Wahyu, kecelakaan yang menewaskan 11 murid tersebut timbul akibat dari kelalaian. Menurutnya, tersangka seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan digelar.

Baca Juga: Tokoh Ulama Sumedang, Masyarakat Bisa Ambil Hikmah dari Kisah Yana Cadas Pangeran

"Pada awal penyelidikan, kami ketahui tidak ada kegiatan di tengah sungai. Namun setelah diselidiki lebih jauh, kegiatan anak-anak dalam susur sungai itu terjadwal. Itu tidak diperhitungkan risikonya. Dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polres Ciamis yaitu lembar surat keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka.  

Terhadap tersangka Tragedi Leuwi Ili ini dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Namun R tidak ditahan karena kondisinya sakit.  "Kondisi tersangka sendiri saat ini sakit, sehingga tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Duel Bak Langit dan Bumi Antara Persib vs Persiraja. Simak Jadwal BRI Liga 1 2021/2022 Pekan ke 13

Pertimbangan tidak ditahannya tersangka yang merupakan perempuan itu karena ada jaminan dari pihak sekolah dan guru bahwa tersangka tak akan melarikan diri. "Secara lisan sudah ada jaminan dari sekolah dan guru bahwa tersangka tidak akan melarikan diri," ucap Wahyu.

Terkait bertambahnya tersangka atau dugaan guru lain terlibat dalam kasus ini, Wahyu menyebutkan guru-guru yang lain statusnya masih saksi karena mereka hanya ikut diajak tapi tidak masuk dalam surat penugasan kegiatan.

"Kami masih terus melakukan pendalaman. Kesalahan utama tersangka, ia memiliki pengetahuan untuk mengetahui risiko yang berpotensi terjadi, namun mitigasi tidak dilaksanakan. Padahal sudah sudah dilakukan survei, tapi tidak dilakukan mitigasi," tutur Wahyu.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler