Ayah Terduga Pelaku Pembunuhan Bayi Usia 8 Bulan di Pangandaran Ditangkap, Sembunyi di Hutan 3 Hari Tak Makan

11 Januari 2023, 15:05 WIB
R (23) terduga pelaku pembunuhan bayi berusia delapan bulan di Dusun Buniayu, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran ditangkap anggota Polres Pangandaran, Rabu 11 Januari 2023.* /kabar-priangan.com/Kiki Masduki /

 

KABAR PRIANGAN - Terduga pelaku pembunuhan bayi berusia delapan bulan di Dusun Buniayu, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, berhasil ditangkap anggota Polres Pangandaran.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, terduga pelaku berinisial Rd (23) ditemukan di dalam hutan tepatnya di Dusun Pasir Muncang, Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

"Pelaku saat pertama ditemukan kondisi badannya lemas karena tiga hari ia diam di tengah hutan dan tidak mengonsumsi makanan" kata Luhut saat diwawancarai kabar-priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan di Mapolres Pangandaran, Rabu 11 Januari 2023 siang ini.

Baca Juga: Warga Parigi Pangandaran Digegerkan Temuan Mayat Bayi Laki-laki, Terkubur 10 Cm di Samping Kolam Tambak Udang

Rd ditangkap sekira pukul 11.30. Saat ditangkap ia tidak melakukan perlawanan. Pada saat itu juga ia sempat diberi minum oleh petugas terlebih dahulu karena kondisi badannya lemas.

"Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pangandaran untuk di periksa, lalu dibawa ke kesehatan untuk di cek fisik terlebih dahulu," ucap Luhut.

Diketahui, Rd berdiam di hutan yang berjarak kurang lebih 5 kilometer dari pemukiman warga, ia berjalan kaki tanpa menggunakan kendaraan.

Baca Juga: ORANG HILANG! Sudah Lima Hari Yayan tak Kembali. Kabar Terakhir Berada di Daerah Gunung Sabeulah

Sebelumnya diberitakan, warga Kabupaten Pangandaran digegerkan oleh penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang terkubur di samping kolam tambak udang, Senin 9 Januari 2023 sore di Dusun Buniayu, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi.

Diperoleh informasi, mayat bayi itu tewas pada tiga hari lalu karena diduga dianiaya ayah kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus.*

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga adanya penemuan mayat bayi laki-laki yang tewas diduga dianiaya orangtuanya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Dorong Promosi Wisata Daerah, Termasuk Menara Kujang Sepasang di Sumedang

"Jasad korban ditemukan terkubur di samping kolam tambak udang. Tapi kuburannya hanya 10 centimeter dari permukaan tanah, sehingga kami khawatir dibawa oleh binatang,” kata Luhut, Senin 9 Januari 2023.

Setelah tiga hari aparat Polres Pangandaran melakukan pencarian, pada siang hari ini terduga pelaku berhasil ditangkap petugas.

Rd terancam Pasal 80 ayat(1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) UU Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler