PN Ciamis Vonis Tiga Terdakwa Politik Uang Pilkada Pangandaran 12 Bulan Pidana Percobaan

- 25 Januari 2021, 19:37 WIB
Suasana sidang putusan terdakwa politik uang pada Pilkada Kabupaten Pangandaran di Pengadilan Negeri Ciamis
Suasana sidang putusan terdakwa politik uang pada Pilkada Kabupaten Pangandaran di Pengadilan Negeri Ciamis /Agus Berrie/

KABAR PRIANGAN - Pengadilan Negeri Ciamis akhirnya memvonis para terdakwa Yanto, Nina dan Tohidin warga Pangandaran atas praktik politik uang pada Pilkada Pangandaran 2020. Hakim memutuskan pidana percobaan 12 bulan (1 tahun) disertai denda sebanyak Rp 100 juta atau diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

 "Terdakwa dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana yang sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut umum, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana selama 12 bulan dan denda Rp 100 juta. Pidana penjara itu tidak perlu dilaksanakan dengan masa percobaan selama 1 tahun, dengan syarat ketiga terdakwa berkelakuan baik dan tidak melakukan tindakan pidana selagi masa percobaan 12 bulan," ungkap Humas PN Ciamis, Indra Muharam, SH, Senin (25/01/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Wahyudi SH dan dua Hakim anggota Lanora Siregar, SH serta Indra Muharam, SH, tersebut dijelaskan Indra, jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan selama 12 bulan tersebut melakukan kejahatan, maka para terdakwa wajib melaksanakan kewajibannya mendapatkan kurungan penjara selama 1 tahun atau 12 bulan ditambah denda Rp 100 juta atau diganti dengan kurungan 1 bulan.

"Mereka wajib lapor ke Polres Ciamis dan diberikan waktu selama 3 hari jika ingin banding atau tidak puas dengan putusan," imbuhnya.

Ditemui terpisah, Kuasa hukum terdakwa, Kukun Abdul Syakur Munawar, SH.,MH mengungkapkan putusan tersebut luar biasa, dimana para terdakwa tidak dibebankan kurungan.

"Mobil putih ada dalam putusan Tohidin yang menerima uang dimobil tersebut, namun masih misteri dan ada mata rantai yang terputus. Kedepan kita berharap upaya penegakan hukum ini tidak parsial, namun harus utuh sampai dengan penyandang dananya," harap Kukun.(Agus Berrie)***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x