Pemkot Tasikmalaya Akan Gunakan Dana Kelurahan Pada Pemberlakuan PPKM Mikro

- 10 Februari 2021, 14:28 WIB
Plt. Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf
Plt. Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf /Asep M. Saefuloh/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali berencana memggunakan dana kelurahan guna penanganan covid -19.

Hal itu, menyusul pemberlakukan PPKM mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) bila ditemukan banyaknya warga yang terpapar Covid-19 di tingkat RW dan RT.

Plt Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, dengan diberlakukannya PPKM di tingkat Rt/RW, seluruh warga di RT atau RW yang memang di berlakukan PPKM Mikro tidak bisa keluar masuk termasuk mencari napkah.

Baca Juga: Akses ke Selatan Tasikmalaya Sempat Tertutup. Tiang Listrik Ambruk Melintang di Ruas Jalan Raya Sukaraja

Sehingga ujar Yusuf, untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari akan di tanggung oleh pemerintah. "Kita akan upayakan dana kelurahan untuk menjangkau kebutuhan seperti itu. Dana kelurahan untuk program Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bisa di gunakan, untuk PPKM Mikor bila nantinya diberlakukan," ujar Yusuf, Rabu (10/2/2021).

Lebih lanjut kata Yusuf, pemberlakuan PPKM Mikro tinggal menunggu pelaksanaan karena Surat Keputusan (SK) Gubernur sudah turun, termasuk intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nanti kita bahas untuk memadukan surat edaran dari Kemendagri dengan surat edaran yang akan kita keluarkan," katanya.

Baca Juga: Kontestan Pilkada Wajib Mempertebal Make Up 

Surat edaran itu rencanaya akan di keluarkan mulai tanggal 9-22 Februari. Itu akan dia bahas dengan tim gugus tugas, karena dalam pemberlakuan PPKM tidak semua RT.

"Pemberlakuan PPKM Mikro itu nantinya akan diberlakukan bila terdapat banyak masyarakat yang terpapar di suatu RT, mereka harus melakukan karantina mandiri, itu salah satu contoh saja," kata dia, menjelaskan.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x