Sah! Budi Budiman Diberhantikan Sementara dari Wali Kota, Yusuf Resmi Jabat Plt

- 17 Februari 2021, 17:20 WIB
Mulai Pebruari 2021 ini, M. Yusuf resmi jabat Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya
Mulai Pebruari 2021 ini, M. Yusuf resmi jabat Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya /Asep MS/

KABAR PRIANGAN - H. Muhammad Yusuf, resmi ditetapkan sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya.

Kepastian penetapan sebagai Plt Wali Kota Tasikmalaya tersebut setelah dirinya menerima Surat Keputusan (SK) penunjukan sebagai Plt Wali Kota Tasikmalaya per Bulan Pebruari 2021.

"Kalau selama ini kan saya menjabat Plt Wali Kota baru sebatas berdasarkan surat rekomendasi dari Mendagri. Nah sekarang sudah ada SK-nya dari Mendagri," ujar Plt Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Astagfirullah! Wanita Bugil Jalan-jalan di Sebuah Mall di Tasikmalaya

Dengan diterimanya SK Mendagri tersebut kata Yusuf, tugas dan fungsi sebagai Plt lebih jelas sehingga dirinya bisa mengeluarkan keputusan strategis dalam memimpin pemerintahan Kota Tasikmalaya, termasuk melakukan rotasi mutasi pejabat dilingkungan pemerintahan.

"Kalau kemarin walaupun sudah Plt, karena baru berdasarkan rekomendasi jadi masih ada batasan batasan karena beda penapsiran antara rekomendasi dengan surat keputusan. Nah setelah ada SK saya bisa bekerja ful sesuai fungsi dan tugas wali kota," katanya.

Namun demikian lanjut Yusuf, dirinya tetap akan berkonsultasi dengan gubernur apakah setelah SK Plt diterima untuk melakukan kebijakan strategis itu masih harus ada persetujuan Mendagri lagi apa sudah bisa dilakukan oleh Plt.

Baca Juga: Wanita Cantik Tewas Terlentang  di Kamar Kos, Baju Tidurnya Tersingkap

"Seperti sekarang kan ada stagnan dalam pengukuhan penggunaan anggaran, apakah masih harus ada persetujuan mendagri atu bisa langsung saya lakukan setelah ada SK Plt," katanya .

Selain SK resmi menjabat Plt Wali Kota, Pemerintah Kota Tasikmalaya juga sudah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang berlaku surut sejak Desember 2020.

Dengan diterimanya SK pemberhentian sementara Wali Kota tersebut ujar Yusuf, dirinya tinggal menunggu SK devinitif Wali Kota Tasikmalaya setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x