KABAR PRIANGAN - Pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya terus melakukan penyelidikan pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020 yang dialami oleh lembaga pendidikan dan keagamaan di Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya.
Bahkan pada Selasa, 23 Pebruari 2021, penyidik kepolisian telah memeriksa saksi ke empat yang juga korban pemilik lembaga. Sebelumnya pun pada Jumat, 19 Pebruari 2021, tiga pemilik lembaga telah diperiksa polisi.
Upaya ini tentunya untuk mendalami sejauh mana upaya pemotongan bantuan yang dilaporkan tersebut menimpa para pemilik lembaga.
Sebab berdasarkan keterangan para korban, bantuan yang semestinya mereka terima rata-rata dipotong lebih dari 50 persen.
Padahal nilainya tidak sedikit, karena dari satu lembaga rata-rata bantuan yang semestinya diterima Rp 300 juta sampai Rp 400 juta.
Akan tetapi, sampai saat ini pihak kepolisian masih enggan membeberkan secara jelas kasus yang tengah mereka tangani.
"Belum bisa memberikan keterangan ya. Karena masih tahap peyelidikan. Nanti kalau sudah P21 kita akan buka ke teman-teman (wartawan)," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetio Seno.
Begitu pula dengan proses penyelidikan yang kini juga sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah saksi yang merupakan pemilik lembaga juga telah menjalani pemeriksaan.