Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara

- 24 Februari 2021, 14:51 WIB
Wal;i Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman
Wal;i Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman /Kabar-Priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman akhirnya divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam sidang yang digelar Rabu, 24 Februari 2021.

Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan memutuskan, Budi Budiman dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Selanjutnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 tahun penjara denda Rp200 juta dengan subsider bila tidak dibayarkan diganti kurungan 2 bulan penjara," ujar Ketua Majelis, Dennie Arsan dalam putusannya.

Baca Juga: Sah! Budi Budiman Diberhantikan Sementara dari Wali Kota, Yusuf Resmi Jabat Plt

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Dikutip Kabar-Priangan.com dari Deskjabar.pikiran-rakyat.com dengan judul artikel Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara oleh Hakim Tipikor PN Bandung, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan usai membacakan vonis menanyakan kepada terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau pikir-pikir. 

Terdakwa Budi Budiman yang dalam sidang putusan itu hadir secara virtual langsung menyatakan menerima atas vonis hakim tersebut. Begitu juga pengacara terdakwa, Bambang Lesmana menyatakan menerima atas putsan itu.

Baca Juga: Diduga, Ada Oknum Anggota Dewan Dibalik Kasus Bansos

Sedangkan jaksa KPK mengaku pikir pikir atas vonis tersebut. "Kami pikir pikir yang mulia, dan kami akan bersikap setelah tujuh hari kedepan," ujar jaksa KPK Yoga Pratomo di ruang sidang.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x