Halangi Pemeriksaan Bansos Gate, Kejari Tasik Janjikan Proses Hukum UU Tipikor

- 26 Februari 2021, 18:33 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya M. Syarif berjanji bakal diproses hukum bagi pihak yang halangi pemeriksaan dugaan korupsi hibah bansos lebaga keagamaan
Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya M. Syarif berjanji bakal diproses hukum bagi pihak yang halangi pemeriksaan dugaan korupsi hibah bansos lebaga keagamaan /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif, menegaskan, jika ada pihak manapun yang untuk mencoba menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemotongan dana hibah bantuan sosial (Bansos) ke lembaga pendidikan dan keagamaan, maka harus siap berhadap dengan jeruji besi alias penjara.

Hal ini sesuai Pasal 21 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi, dimana setiap orang yang dengan sengaja mencegah atau menghalangi secara langsung dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, terhadap tersangka, terdakwa dan para saksi ada sanksinya.

"Jadi yang menghalangi dalam perkara korupsi, akan dipidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 12 tahun. Dan denda Rp 150 juta, hingga Rp 600 juta, belum pasal lainnya," tegas M. Syarif.

Baca Juga: Nilai Kerugian Bansos Gate Tasikmalaya Ditaksir Puluhan Miliar Rupiah, Mengalir Kemana Saja?

Ketegasan ini berdasarkan adanya upaya yang mencoba menghalangi pengungkapan kasus dugaan pemotongan hibah Bansos Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.

Upaya ini muncul dari sekelompok orang yang melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan.

Bahkan saat pemeriksaan ke-14 lembaga atau badan pada pekan lalu, para penerima masih tertutup dan enggan berbicara sepenuhnya terkait pemotongan dana bansos yang diterimanya.

Namun, dengan pendekatan dan komunikasi yang baik dan lembut, akhirnya para penerima mengakui adanya pemotongan dana bansos yang besarnnya 50 persen ditambah Rp 5 juta untuk transportasi.

Baca Juga: Badan Geologi Teliti Pergerakan Tanah di Cibalong Tasikmalaya

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Yayat Hidayat, menambahkan, dugaan pelaku yang melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan pemotongan hibah terhadap lembaga ini adalah mereka yang mempunyai akses dalam penyaluran bantuan ini. Termasuk ada kaitannya dengan pelaku pemotongan.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x