Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 15:13 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram.com/@jokowi

KABAR PRIANGAN - Setelah mendapatkan reaksi keras dari berbagai komponen masyarakat, akhirnya Presiden Joko Widodo mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras.

Aturan tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan itu diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden yang ditayangkan pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Terkait Persoalan Miras, Wapres KH Ma'ruf Amin Diminta Turun Tangan

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.

Video tayangan presiden Jokowi tentang pencabutan Perpres No 10 tersebut langsung menjadi viral dan tersebar dengan cepat. Sejumlah pemilik handphone bahkan menjadikan video tayang tersebut menjadi status di akun media sosialnya.

“Alhamdulillah, akhirnya aturan tentang investasi miras di sejumlah daerah di Indonesia ini sudah dicabut,” kata Yayan, salah seorang karyawan swasta.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: 80 Persen Kriminalitas dan Perang Suku Dipicu Miras

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x