Ketua DPRD Garut Mangkir Dari Pemeriksaan, Kejari Bisa Melakukan Penjemputan Paksa

- 3 Maret 2021, 21:08 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Garut
Kantor Kejaksaan Negeri Garut /Twitter@Kejari Garut/

KABAR PRIANGAN - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akhirnya buka suara terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut periode 2014-2019. Termasuk di dalamnya ada nama Ketua DPRD Garut Euis Ida.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyelewengan sejumlah kegiatan di lingkup DPRD Garut di antaranya Pokir (pokok-pokok pikiran), BOP (biaya operasional), dan reses.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, mengatakan dalam proses pendalaman kasus tersebut, pihaknya pun sudah memanggil dan memintai keterangan dari beberapa orang.

Baca Juga: Warga Tuntut Program CSR, Ini Kata PT Star Energy Geothermal Darajat II  

Sejumlah mantan anggota dewan termasuk yang saat ini masih menjabat, salah
satunya Ketua DPRD Garut, Euis Ida juga sudah dipanggil.

Menurut Deny, pemanggilan terhadap Euis Ida dilaksanakan pada Selasa 2 Maret 2021. Namun saat itu pemeriksaan terhadap Euis urung dilakukan karena Euis yang sempat datang ke Kantor Kejari langsung balik lagi setelah minta izin ke petugas resepsionis dengan alasan ada rapat.

"Kemarin itu pemeriksaan terhadap Euis Ida urung dilakukan karena ia hanya datang sebentar dan kemudian pamit ke petugas resepsionis untuk balik lagi dengan alasan ada rapat. Jangankan memeriksanya, ketemu dengan Euis pun tidak," ujar Deny, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Tempat Pemakaman Berubah Nama, Warga Kampung Kebon Kalapa Protes

Diungkapkan Deny, pihaknya sangat menyesalkan sikap Euis yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menghargai institusi Kejaksaan. Apalagi sikap seperti ini bukan untuk yang pertama kalinya ia lakukan sehingga agenda pemeriksaan terhadap Euis sudah mengalami penundaan sampai dua kali.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x