Pedagang Pasar di Tasikmalaya Masuk Daftar Tunggu Vaksinasi Pelayanan Publik

- 5 Maret 2021, 07:00 WIB
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr Asep Hendra Hendriana
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr Asep Hendra Hendriana /kabar-priangan.com / Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Proses vaksinasi kepada pelayan publik di Kota Tasikmalaya sudah dilakukan sejak satu minggu terakhir. Namun, pelaksanaan vaksinasi kepada pelayan publik masih terfokus pada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Adapun pelayan publik di luar itu belum masuk daftar vaksinasi termin pertama pelayan publik di Kota Tasik.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr. Asep Hendra mengatakan, saat ini vaksinasi untuk pelayan publik masih fokus kepada petugas dari instansi negara. Sebab ujar dia, baru pelayan publik dari lingkungan itu yang datanya sudah jelas.

"Kita sekarang fokus menyasar yang perkantoran seperti ASN, TNI, Polri, yang sudah jelas datanya," kata Asep, Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Pak Polisi di Kota Tasikmalaya Ini Histeris Takut Disuntik Vaksin

Kendati demikian ujar Asep, dia memastikan, pelayan publik yang akan mendapat prioritas vaksinasi bukan hanya dari kalangan instansi negara. Aka tetapi pelayan publik lainnya seperti pedagang pasar, ulama, hingga Wartawan.

Asep mencontohkan, pedagang pasar masuk ke dalam sasaran vaksinasi pelayan publik. Namun, hingga saat ini dinas kesehatan belum dapat data lengkap jumlah pedagang yang mesti menjalani vaksinasi.

"Kita sudah minta instansi terkait yang berhubungan dengan pasar guna mempermudah pendataan," kata dia.

Baca Juga: Soal Galunggung Menggugat, DPRD Kabupaten Tasik Rekomendasikan Izin Galian Pasir Leuweung Keusik Dicabut

Asep juga memastikan, para pedagang pasar akan mendapat jatah vaksin pada tahap vaksinasi untuk pelayan publik.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x