Pelaku Pembunuhan Mantan Kadis PUPRP Ciamis Divonis 7 Tahun, Istri Korban Kecewa

- 19 Maret 2021, 16:44 WIB
Buana Yudha, Penasehat hukum keluarga almarhum Soekanda Mansoer.*
Buana Yudha, Penasehat hukum keluarga almarhum Soekanda Mansoer.* /Kabar-Priangan.com/Irman Sukmana/

KABAR PRIANGAN – Enam terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, Soekanda Mansoer divonis masing-masing tujuh tahun penjara oleh majelis hakim.

Putusan tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, pada Rabu 18 Maret 2021 lalu.

Ke enam terdakwa tersebut adalah GE (35) NO (32) WA (40) BE (34) UN (30) dan US (33).

Baca Juga: Warga Perantau dari Zona Merah Diminta Jangan Dulu Mudik; Kalau Maksa Harus Isolasi Mandir

Sementara satu lagi terdakwa hanya divonis tujuh bulan penjara karena tidak melakukan penganiayaan, tapi berada di lokasi dan tidak melaporkan kepada pihak berwajib.

Majelis hakim yang dipimpin Yuli Efendi menegaskan ke enamanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan.

Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut tersangka dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara.

Baca Juga: Tentukan Penyebab Guru yang Sakit Usai Divaksin, Pokja KIPI Garut Akan Gelar Rapat Nasional  

Menyikapi vonis tersebut, istri korban, Hj. Susi Suci Andani SH melalui penasehat hukumnya Buana Yudha SH, MH merasa kecewa.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x