Permohonan Pengesahan Partai Demokrat versi KLB Ditolak Kemenkumham

- 31 Maret 2021, 15:18 WIB
Menkumham Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly. /Instagram.com/@yasonna.laoly

KABAR PRIANGAN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat (PD) versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Sumatera Utara.

PD versi KLB atau kubu Moeldoko sebelumnya telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan namun permohonan ini ditolak Kemenkumham.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly seperti dikutip dari Antara, Rabu 31 Maret 2021.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid, Stasiun Tasikmalaya Mulai Gunakan GeNose Bagi Calon Penumpang

Kemenkumham menjelaskan alasan penolakan berkas kepengurusan PD versi KLB tersebut karena masih terdapat kekurangan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga permohonan pengesahan ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," ujar Yasona.

Baca Juga: Duel Berdarah di Tasikmalaya, Ini Fakta-fakta tentang Kedua Pelaku

Namun Kemenkumham juga memberi kesempatan kepada pengurus PD kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.

Seperti diketahui sebelumnya, KLB Partai Demokrat digelar di The Hill Hotel and Resort, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada 5 hingga 7 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x