Soal Ganti Rugi Lahan Tol Cisumdawu, PN Sumedang Akan Gelar Sidang Konsinyasi

- 5 April 2021, 11:26 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Flowery Yulidas
Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Flowery Yulidas /kabar-priangan.com/ Devi Supriadi/

Baca Juga: Lagi Kecelakaan Maut di Garut, Warga Panawuan Tewas Terlindas Truk

"Besaran harga masing-masing bidang nilainya pun variatif mulai dari 75 juta sampai miliyaran," ujarnya. 

Lebih lanjut dijelaskan Flowery, untuk tahapannya, setelah panitia pengadaan tanah menawarkan konsinyasi, kemudian diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atas nilai yang ditawarkan. Jika tidak menawarkan maka dianggap inkrah.

"Yang baru masuk di tahun ini baru 10 berkas, karena tahun 2019 sebagian sudah dieksekusi. Sehingga dari 51 penitipan uang ada 41 yang dilakukan eksekusi, dan selebihnya mereka menerima putusan pengadilan. Jadi ya, mau tidak mau harus diterima," ujarnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah