Kasus Pembunuhan Sadis Terhadap Perempuan Oleh Pacarnya, Segera Memasuki Masa Persidangan

- 8 April 2021, 21:31 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut tengah memeriksa tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang tak lain pacarnya sendiri yang berkas kasus tahap duanya telah dilimpahkan pihak kepolisian, Kamis 8 April 2021
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut tengah memeriksa tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang tak lain pacarnya sendiri yang berkas kasus tahap duanya telah dilimpahkan pihak kepolisian, Kamis 8 April 2021 /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kasus pembunuhan sadis yang dialami seorang perempuan dengan cara ditusuk bagian alat vitalnya oleh sebatang bambu yang dilakukan sang kekasih, memasuki bak baru.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari ) Garut telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari pihak kepolisian sehingga dipastikan perkara ini akan segera memasuki masa persidangan.

"Hari ini kami menerima pelimpahan berkas tahap dua untuk perkara pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka bernama Dani Hamdani alias Jafra (22) terhadap korban bernama Weni Tania (21) yang tak lain pacarnya sendiri," kata Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto yang mewakili Kejari Garut, Sugeng Heriyadi, Kamis 8 April 2021.

Dikatakannya, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa 2 Pebruari 2021, di wilayah Kecamatan Sucinaraja.

Baca Juga: Setelah PPK, Kini Para Pejabat ULP di Garut Mundur karena Kerap Dipanggil Polisi

Kasus ini banyak menyedot perhatian karena pembunuhan dilakukan dengan cara yng tergolong sadis. Tersangka menusukan sebilah bambu ke alat vital korban setelah sebelumnya korban tak berdaya akibat dicekik.

Atas perbuatannya itu, tutur Ary, tersangka dikenakan pasal primer 340, subsider 338. Selain itu, ada juga pasal 351 dan 362 yang disangkakan terhadap tersangka dengan ancaman 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Ia menerangkan, penerapan pasal 340 KUHP dilakukan setelah pihaknya melihat fakta dan meneliti jika sebelumnya antara korban dengan tersangka melakukan pertemuan di Alun-alun Wanaraja.

Saat itu, diduga niat tersangka untuk membunuh korban sudah ada akibat rasa cemburu yang dirasakannya karena menuduh korban telah berselingkuh dengan lelaki lain.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x