Kades Karyajaya Divonis 6 Tahun Penjara, Kajari: Tak Hanya Terdakwa yang Dikejar, Tapi Istrinya Juga

- 15 April 2021, 21:55 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriyadi
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriyadi /Kabar-Priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutuskan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Eri Sutanto, bersalah secara in absentia.

Hal ini menyusul ketidakhadiran terdakwa dalam tiga kali persidangan yang digekar di Pengadilan Tinggi Bandung dalam kasus korupsi dana desa yang dilakukannya.

"Kades Karyajaya yang juga terdakwa kasus korupsi dana desa, Eri Sutantolah secara in absentia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi karena selama tiga kali persidangan selalu mangkir," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriyadi, Kamis 15 April 2021.

Baca Juga: Sudah 32 Orang Meninggal Akibat Covid-19 di Kota Banjar

Disebutkannya, meski perkaranya sudah memasuki masa persidangan, akan tetapi selama ini tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Eri.

Hal ini dikarenakan sebelumnya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak terdakwa telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Sejak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung mengabulkan penangguhan penahanannya, tutur Sugeng, Eri diketahui beberapa kali tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Polisi Berhasil Bekuk Ibu Kandung Pembuang Bayi yang Jasadnya Digigit Anjing

Akibatnya, terdakwa harus menjalani hukuman 6 tahun penjara karena dinyatakan bersalah secara in absentia.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x