Rumah Makan dan Restoran di Kabupaten Tasikmalaya Dilarang Gelar Buka Bersama

- 16 April 2021, 18:30 WIB
Wakil Ketua II Satgas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, Nuraedidin
Wakil Ketua II Satgas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, Nuraedidin /kabar-priangan.com/Aris MF/

 

KABAR PRIANGAN - Pemkab Tasikmalaya melalui Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya sudah menyiapkan dan menyebar surat himbauan yang ditujukan kepada restoran dan tempat atau rumah makan.

Isinya selain menghimbau untuk tidak buka pada siang hari selama bulan puasa, juga terkait penerapan protokol kesehatan.

Hal itu yakni tidak diperbolehkannya pengunjung rumah makan untuk mengadakan acara buka puasa bersama, apalagi dalam jumlah masa cukup banyak.

Upaya tersebut tentunya untuk mencegah penyebaran covid-19 yang potensinya sangat tinggi di kegiatan semacam makan-makan bersama.

Baca Juga: Viral! Jembatan Akar Santoaan Cigalontang Disebut-sebut Mirip Latar Film Jumanji

"Kita sudah menyiapkan itu dan sebagaian surat himbauannya sudah kita tempel di tempat-tempat makan. Agar tidak melaksanakan buka puasa bersama," jelas Wakil Ketua II Satgas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, Nuraedidin, Jumat, 16 April 2021.

Dikatakan dia, alangkah lebih baik jika pengunjung pun tidak makan di tempat, melainkan dibungkus dan di makan dirumah saja. Mereka yang makan di lokasi hanya pengecualian saja yang tengah menjalankan tugas atau dalam perjalanan.

Pihaknya pun, dikatakan Nuraedidin, bakal menggalakan kembali operasi dan penyekatan wilayah melalui Bidang Kordinator Penindakan yang diketuai oleh Kasatpol PP bersama unsur TNI dan Polri.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x