KABAR PRIANGAN - Tujuh lembaga penerima bantuan sosial (Bansos) yang mengalami pemotongan hingga 50 persen dari Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 20 April 2021.
Sebelumnya pun mereka telah diperiksa hingga di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya atas kasus tersebut.
Akan tetapi karena sudah dilakukan pelimpahan penanganan dari Kepolisian ke Kejaksaan, sehingga ke tujuh lembaga ini kembali menjalani pemeriksaan seperti awal kasus tersebut dilaporkan.
Baca Juga: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran. Bila Perusahaan Tak Sanggup, Harus Tempuh Mekanisme Ini
Kedatangan para pemilik lembaga tersebut juga turut dikawal LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya sebagai pendamping hukum mereka.
"Jadi ini sesuai surat panggilan dari kejaksaan, ada bentuk fisiknya. Dan ini sebagai pengambil alihan penyelidikan oleh Kejaksaan,” kata Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Rofik.
Awalnya, kata dia, Kejaksaan dengan Polres ada tahapan penyelidikan dan sumber anggaran yang sama. “Kini satu pintu di kejaksaan," jelas Rofik.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi SOR Ciateul, Mantan Kadispora Garut dan Anak Buahnya Dituntut 6 Tahun Penjara
Pihaknya mendampingi 7 lembaga tersebut untuk menjalani BAP ulang oleh kejaksaan. Ia bekesimpulan, dalam BAP kali inipun hampir sama persis dengan BAP sebelumnya di kepolisian.