Satgas Covid-19 Sumedang Sosialisasikan Pembatasan Buka Bersama dan Kegiatan Halal Bihalal

- 5 Mei 2021, 14:36 WIB
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, SH,.MH.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, SH,.MH. /kabar-priangan.com/Taufik R/


KABAR PRIANGAN - Selain melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan, Tim Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, kini sedang gencar mensosialisasikan kebijakan pembatasan buka bersama dan kegiatan halal bihalal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), koordinator lapangan Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, SH,.MH, Rabu (5/5/2021).

Menurut Rizzal, kegiatan sosialisasi ini sengaja dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2784/SJ tentang Pembatasan Buka Puasa bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House atau Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, mulai tanggal 4 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras, Obat Terlarang, dan Knalpot Bising

Karena sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran tersebut, lanjut Rizzal, para kepala daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati/Walikota diminta untuk melarang kegiatan buka bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang, selama bulan Ramadan.

Bukan itu saja, surat edaran itu juga mengintruksikan kepada seluruh pejabat atau ASN untuk tidak melaksanakan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Guna menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya selaku Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19, akan langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus memberikan edukasi mengenai larangan-larangan tersebut.

Baca Juga: Kota Tasik Lima Kali Zona Merah, Pengunjung Pusat Perbelanjaan Dibatasi Hanya 50 Persen

Supaya masyarakat Sumedang dapat mengetahui bahwa Pemerintah Pusat itu bukan hanya melarang mudik saja, akan tetapi melarang juga aktivitas lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan.

"Setelah keluar surat edaran tersebut, kami langsung turun mensosialisasikannya kepada masyarakat. Salah satunya, mengedukasi masyarakat bahwa kegiatan buka bersama itu hanya dapat dilakukan oleh keluarga inti dan 5 orang, seperti yang tertuang dalam edaran tersebut," ujar Rizzal.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x