50 Petugas Bersiaga di Pos Penyekatan Pancimas

- 8 Mei 2021, 13:45 WIB
Aparat keamanan bersama instansi terkait lainnya bersiaga di sejumlah pos penyekatan.
Aparat keamanan bersama instansi terkait lainnya bersiaga di sejumlah pos penyekatan. /kabar-priangan.com/Agus K/

KABAR PRIANGAN - Aparat keamanan bersama instansi terkait lainnya bersiaga di sejumlah pos penyekatan pintu masuk daerah yang menjadi tujuan para pemudik seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Penyekatan ini merupakan tindak lanjut aturan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah.

Salah satu titik penyekatan terletak di wilayah hukum Polres Ciamis yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah. Pos penyekatan terletak di wilayah Jembatan Pancimas, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Bupati Ingkar Janji, Atlet pun Pindah

Kapolsek Kalipucang yang juga Kepala Posko Penyekatan Pancimas Kalipucang Kompol Juameli mengatakan, setiap harinya personel gabungan TNI-Polri dan instansi pemerintah terkait disiagakan di pos untuk memeriksa dan menghentikan pemudik yang melintas menuju ke Jawa Tengah.

Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan aturan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Masa penyekatan larangan mudik berlaku selama 12 hari dari 6 hingga 17 Mei 2021. Hari ini 50 personel gabungan disiagakan dan secara bergantian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang melintas masuk maupun keluar Jawa Barat," ujar Jumaeli seusai Apel Pengamanan Pos Penyekatan, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Ini Berbagai Modus yang Dilakukan Pemudik Agar Lolos dari Penyekatan

Jumaeli menyebutkan, petugas di Pos Penyekatan terdiri dari anggota Polres Ciamis, Kodim 0613/Ciamis, Dishub Pangandaran, Satpol PP, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kalipucang, pegawai desa, kecamatan dan PGRI serta petugas kesehatan.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x