Mahkamah Partai Golkar Putuskan Musda ke-X DPD Golkar Kab. Sumedang Harus Diulang

- 16 Mei 2021, 06:12 WIB
Para Ketua PK Partai Golkar di Sumedang, sedang menghadiri sidang putusan MP secara virtual.*
Para Ketua PK Partai Golkar di Sumedang, sedang menghadiri sidang putusan MP secara virtual.* /Kabar-Priangan.com/Taufik Rochman/

KABAR PRIANGAN - Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Mahkamah Partai (MP) Golkar akhirnya memutuskan bahwa hasil pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-X DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang resmi dibatalkan.

Dengan keputusan ini, maka MP Partai Golkar merekomendasikan bahwa Musda X DPRD Partai Golkar Sumedang yang digelar pada Agustus 2020 lalu harus diulang.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh MP Golkar pada sidang putusan yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 11 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Cegah Klaster Wisata, Satgas Covid Sumedang Lakukan Tes Antigen di Tempat Wisata

Dalam persidangan terakhir itu, MP Golkar dengan tegas memutuskan bahwa gugatan Partai Golkar dengan nomor 20/PI-Golkar/IX/2020 yang dilayangkan oleh Asep Toto cs (Ketua PK Golkar Ganeas dan kawan-kawan) dikabulkan.

Dengan demikian, hasil Musda ke-X DPD Golkar Kab. Sumedang yang telah dilaksanakan bulan Agustus 2020 lalu di Sekretariat DPD Golkar Provinsi Jawa Barat, secara otomatis dibatalkan dan harus segera dilakukan Musda ulang.

Putusan Sidang Gugatan Musda ke-X DPD Golkar Kab.Sumedang yang diumumkan MP Golkar tersebut, sontak mendapat sambutan hangat dari para PK (Pengurus Kecamatan) selaku penggugat.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Idul Fitri, Jessica Iskandar Malah Diprotes. Ini Sebabnya

Asep Toto, Ketua PK Golkar Ganeas yang juga merupakan salah seorang perwakilan penggugat, mengaku cukup puas dengan putusan MP.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x