Sempat Menghilang dan Tak Ikuti Sidang Kasus Siti Mungil, Tergugat 1 Setiaji Akhirnya Diamankan

- 2 Juni 2021, 22:59 WIB
Pengacara Siti Nurjanah Saeful Wahid Muharom, SH
Pengacara Siti Nurjanah Saeful Wahid Muharom, SH /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Meski sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Ciamis beberapa waktu lalu, terkait sengketa jual beli lahan Siti Mungil Steak House Pangandaran, dimana menyeret Siti Nurjanah dalam permasalahan tersebut dan sidang dimenangkan oleh penggugat Sodikin.

Nyatanya kasus tersebut belum berakhir disana. Pasalnya, melalui kuasa hukum Siti Nurjanah, Saeful Wahid Muharom, SH, menyebutkan jika dirinya sedang melakukan upaya banding, dan sudah diajukan.

"Kami juga telah melaporkan ke Komisi Yudisial (KY), tinggal menunggu tanggapan dari KY, yang pasti akan diperiksa saksi-saksi termasuk para hakim yang bersangkutan pula," ucap Saeful, Rabu, 02 Juni 2021.

Baca Juga: Lagi! Pantai Santolo Garut Telan Korban, 2 Wisatawan Tenggelam Terseret Arus

Terkait banding sendiri, dijelaskan Saeful, dirinya menyebutkan ada kekeliruan atau kurang cermat majelis hakim pengadilan yang memutus diluar apa yang dimintakan penggugat.

"Majelis hakim memutus bahwa tergugat 1,2 dan 3 harus membayar Rp. 893 juta, padahal penggugat sendiri mengklaim bahwa sudah ada pengembalian sebagian," paparnya.

Selain hal itu, diungkapkan Saeful lebih lanjut, dalam upaya mengorek kebenaran terkait permasalahan yang sedang dihadapinya, ada sedikit titik terang, dimana tergugat 1 Setiaji, yang sempat menghilang dan tidak pernah mengikuti sidang sekalipun akhirnya telah ditemukan dan diamankan Pomdam Bandung dan akan dilimpahkan ke Polda Jabar.

Baca Juga: Sotong, Cemilan Panjang Bulat dan Gurih Ukurannya Terpaksa Diperkecil

"Dengan begitu kita semakin yakin siapa yang terlibat langsung dalam jual beli tersebut, dan Setiaji sendiri sudah membuat pernyataan bahwa klien kami Siti Nurjanah tidak pernah mengetahui jual beli tersebut dan tidak pernah terlibat. Setiaji akan membayar dan bertanggungjawab penuh atas perbuatannya yang merugikan penggugat Sodikin," pungkasnya.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x