Pilkades Sukanagalih Kabupaten Tasikmalaya Digugat ke Pengadilan Negeri

- 8 Juni 2021, 17:27 WIB
Kuasa Hukum Penggugat, Imam Tanthowi SH.
Kuasa Hukum Penggugat, Imam Tanthowi SH. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukanagalih Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya kini masuk ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Hal itu setelah digugat oleh salah satu calonnya yang juga bertarung di Pilkades tersebut. Mereka melaporkan jika Pilkades di Desa Sukanagalih diduga telah memalsukan ijazah dan dokumen kependudukan.

Gugatan tersebut dilayangkan Kuasa Hukum penggugat secara online ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Gugatan ditujukan kepada Panitia Pilkades Sukanagalih dan Kades terpilih Desa Sukanagalih, Agus Saepudin. Turut digugat pula BPD Sukanagalih, Camat Rajapolah, Pemkab Tasikmalaya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Tasikmalaya.

Baca Juga: Persib Pastikan Ikut Turnamen Piala Wali Kota Solo, Ini Alasan Robert

Selain mereka, gugatan pun ditujukan kepada Dinas Kependudukan Kab. Purwakarta, Kepala SMPN 1 Purwakarta, Kepala SDN 3 Sindangkasih Purwakarta, yang semuanya diduga berkaitan dengan dugaan ijazah palsu tersebut.

“Materi gugatannya pertama proses tahapan yang tidak dilalui oleh panitia Pilkades, yaitu tentang verifikasi faktual, tentang keabsahan dokumen kependudukan dan ijazah. Kemudian tidak mempublikasikan serta tidak mendapat tanggapan dari masyarakat,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Imam Tanthowi SH, Senin, 7 Juni 2021 kemarin.

Menurut Imam, gugatan ini disampaikannya pertama kepada panitia Pilkades, kedua kepada calon Kepala Desa Sukanagalih terpilih, turut tergugatnya BPD Sukanagalih, kedua Camat Kecamatan Rajapolah atau panitia kecamatan, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam hal ini bagian Pemerintahan desa.

Baca Juga: Meski Pandemi, Animo Warga Sumedang untuk Mendaftar Haji Meningkat

Kemudian, lanjut dia, turut tergugat juga Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, karena ada data yang tidak sinkron yang dikeluarkan oleh Disdukcapil dalam dokumen kependudukan kades terpilih dengan Dinas Pendidikan Purwakarta yang mengeluarkan ijazah dan surat keterangan.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x