Satu Mobil Damkar Diusulkan Siaga di Setiap Kecamatan

- 9 Juni 2021, 09:40 WIB
Mobil Damkar Kota Banjar yang berusia lanjut, kondisinya sering mogok saat situasi darurat. Terlihat mobil damkar diparkir di halaman Kantor BPBD Kota Banjar, Selasa (8/6/2021).
Mobil Damkar Kota Banjar yang berusia lanjut, kondisinya sering mogok saat situasi darurat. Terlihat mobil damkar diparkir di halaman Kantor BPBD Kota Banjar, Selasa (8/6/2021). /kabar-priangan.com/D Iwan/

KABAR PRIANGAN - Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran resmi ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Kota Banjar, Senin (7/6/2021).

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan, usulkan 1 unit mobil Damkar siaga di setiap kecamatan. Saat ini di Kota Banjar ada empat kecamatan. Otomatis, diharuskan memiliki minimal 4 unit Mobil Damkar.

"Fraksi PKS berharap setelah raperda ditetapkan jadi perda, menjadi landasan untuk lebih memajukan sarana prasarana di sub kebakaran. Melalui menyediakan satu unit mobil pemadam kebakaran disetiap kecamatan," ujarnya.

Baca Juga: Truk ODOL Disorot Warga, Dishub Lakukan Penertiban

Lebih lanjut dia berharap Pemerintah Kota Banjar melaksanakan pembangunan pos-pos pemadam kebakaran beserta personilnya. Hal diperlukan dukungan dari semua pihak.

Menurutnya, diterbitnya Perda pencegahan dan penanggulangan kebakaran ini diharapkan membawa perubahan paradigma. Yaitu, dari responsif menjadi preventif.

Aspek pencegahan penanggulangan penyelamatan dan pembinaan kepada masyarakat harus menekankan tentang peran masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Baca Juga: Tak Bisa Memperlihatkan Perizinan, Aktivitas Galian Tanah Merah Dihentikan

"Perlu dibentuk satuan relawan kebakaran (Satlakar) yang mendapat pembinaan dari petugas pemadam kebakaran," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x