Ditambahkan dia, kronologis tindak pidana persetubuhan yang dilakukan pelaku, terjadi sekitar bulan September tahun 2020 sekira pukul 13.00 WIB pada sebuah Villa atau saung di perkebunan teh di Kecamatan Bojonggambir.
"Modus tersangka dengan cara terlebih dahulu membujuk rayu karena sedang berpacaran dan menjanjikan menikahi korban jika sampai hamil," ungkapnya.
Baca Juga: Dua Kali Batal Berangkat, Belasan Calon Haji Tarik Biaya Pelunasan
Barang bukti yang diamankan, terang dia, satu lembar hasil visum korban, satu lembar ijazah korban, satu lembar surat Kartu Keluarga (KK) korban dan pakaian korban.
Sedangkan pelaku LP (20), mengaku baru 2 minggu berpacaran dengan korban. Namun hubungan ini tidak mendapatkan restu dari kedua orang tua korban. Hingga ia mengajak korban main ke perkebunan teh dan membujuk untuk melakukan persetubuhan badan.
"Hanya satu kali melakukannya pak di sebuah Villa di kebun teh. Kejadiannya sekitar bulan September 2020 lalu," ujar buruh bordir di Bandung yang kini dirumahkan akibat Covid-19 tersebut.
Guna meyakinkan korban, pelaku mengaku akan bertanggungjawab menikahi korban. Namun keluarga korban tetap tidak merestui dan malah melaporkan kejadian persetubuhan yang menimpa korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.***