Publik Desak Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Banprov , LBH Ansor : Sebaiknya Segera Umumkan Saja

- 10 Juni 2021, 21:05 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif SH (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus pemotongan dana hibah bantuan provinsi Jabar pada lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 10 Juni 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif SH (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus pemotongan dana hibah bantuan provinsi Jabar pada lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 10 Juni 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

Baca Juga: Pendaki Wanita yang Hilang di Gunung Abbo Ditemukan Selamat, Begini Kondisinya

"Sementara untuk kerugian negara, kami belum bisa memastikan jumlahnya. Masih dalam penghitungan bersama BPK RI. Kita tunggu saja," jelas dia.

Ditambahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Hidayat SH, dari 61 lembaga/yayasan yang sudah diperiksa 46 lembaga diantaranya mengakui jika telah terjadi pemotongan pada bantuan yang mereka terima. Sementara 15 lembaga lainnya masih bungkam dan membantah tidak ada pemotongan.

"Akan tetapi itu nanti akan kami buktikan dalam pemeriksaan atau audit fisik bangunan bersama BPK. Jadi kita tidak percaya begitu saja, jika pengakuan mereka tidak ada pemotongan," ujar Yayat.

Kini masih ada sebanyak 162 lembaga penerima hibah yang akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan. Karena ini sifatnya pemotongan, maka kata Yayat, harus seluruhnya diperiksa guna memastikan nilai kerugian negara serta penetapan tersangka.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x