Dewan Kota Tasik dan Almumtaz Berteriak, Minta Habib Rizieq Dibebaskan

- 11 Juni 2021, 09:46 WIB
Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Almumtaz) melakukan audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya terkait tuntutan 6 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Sihab, Kamis 10 Juni 2021. Mereka memprotes keras tuntutan jaksa, dan meminta Habib Riziek dibebaskan.
Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Almumtaz) melakukan audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya terkait tuntutan 6 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Sihab, Kamis 10 Juni 2021. Mereka memprotes keras tuntutan jaksa, dan meminta Habib Riziek dibebaskan. /kabar-priangan.com/ Asep M. Saepuloh/

KABAR PRIANGAN - Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Almumtaz) melakukan audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya terkait tuntutan 6 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Sihab, Kamis 10 Juni 2021.

Hasilnya Aliansi aktivis dan masyarakat muslim Tasikmalaya (Almumtaz) dan DPRD Kota Tasikmalaya sepakat menyatakan bebaskan Habib Muhammad Rizieq Shihab, dari tuntutan tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya Almumtaz menyatakan beberapa poin di antaranya adalah:

1. Memprotes keras atas tuntutan dzalim yang disampaikan oleh JPU terhadap DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. DPMSS dalam sidang kasus RS UMMI Bogor, kami menduga kuat hal tersebut sarat dengan kepentingan politik penguasa atau kelompok tertentu.

Baca Juga: KCP Bank Mandiri Ciamis Didemo, PPLC Minta Penyaluran Program BPNT Transparan

2. Tuntutan 6 tahun penjara kepada DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, adalah sangat tidak rasional. JPU telah menyalahi prosedur peradilan yang berlaku, tidak mengindahkan fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan, dan tidak berusaha sungguh-sungguh dalam menegakkan hukum secara adil dan proporsional.

3. Dakwaan JPU yang menyatakan sebab terjadinya penyebaran covid 19 di wilayah kota Bogor hanya semata kepada DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. DPMSS , merupakan hal berlebihan, tidak fair dan tidak valid.

4. Almumtaz menitipkan aspirasi kepada DPR RI melalui DPRD Kota Tasikmalaya agar penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. DPMSS dan kawan-kawan, menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, segera membebaskannya dan mengembalikan nama baiknya.

Baca Juga: Perluasan Lahan TPA Ciangir, Pemkot Tasikmalaya Hanya Alokasikan Rp 2-3 M

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x