Ini 10 Tahap Cara Mendapatkan Bantuan Insentif Pemerintah dari Kemenparekraf

- 11 Juni 2021, 17:10 WIB
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta. /Instagram.com/@kemenparekraf.ri/

KABAR PRIANGAN – Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) merupakan program tahunan sejak 2017 yang sebelumnya dijalankan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan telah disalurkan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.

Pada 2020 penyaluran BIP dianggarkan sebesar 24 miliar dan tahun ini ditingkatkan menjadi 60 miliar.

Sasaran peserta dibatasi pada tujuh subsektor ekonomi kreatif mencakup aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariswisata.

Baca Juga: Ditanya soal Pilpres 2024, Anies Baswedan Sebut Emil Sahabat Lama

Ada 2 kategori dalam BIP ini, yaitu BIP regular dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU).

BIP regular, merupakan bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.

BIP JPU adadalh bip ygn diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usaha mereka.

Baca Juga: Atlet Bulutangkis Garut Juara di Home Tournament PBSI Jabar

Ini 10 tahap untuk mengajukan BIP :
1. Akses bip.kemenparekraf.go.id
2. Klik daftar
3. Pilih jenis bantuan apakah BIP reguler atau BIP JPU (sesuai syarat yang ditentukan)
4. Isi form pendaftaran dengan mengisi NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sudah terdaftar pada Online Single Submission (OSS). NIB yang sudah diinput akan terintegrasi pada BKPM.
5. Jika NIB sudah terdeteksi oleh sistem BKPM dapat dilanjutkan melengkapi form pendaftaran.
6. Mengisi alamat email dan nomor handphone yang terintergrasi Whatsapp
7. Baca juknis terlebih dahulu. Jika sudah yakin mengajukan BIP, beri tanda centang dan klik tombol daftar
8. Tunggu informasi yang masuk melalui Whatsapp dan email yang terdaftar berupa username dan password untuk mengakses sistem informasi BIP.
9. Apabila sudah menerima akun sistem informasi BIP, masukkan username dan password
10. Klik tombol ajukan proposal dan lengkapi data.

Baca Juga: Soal Anggota DPRD Ciamis Tertidur saat Bimtek Berbuntut Panjang

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x