Pria Bertato Ditangkap Polisi Tasikmalaya , Karena Akan Membunuh Mantan Pacar dan Keluarganya

- 12 Juni 2021, 10:33 WIB
Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang lelaki yang mengancam mantan pacarnya dengan senjata tajam jenis golok. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh keluarga mantan pacarnya, dan warga lainnya, Jumat 11 Juni 2021.
Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang lelaki yang mengancam mantan pacarnya dengan senjata tajam jenis golok. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh keluarga mantan pacarnya, dan warga lainnya, Jumat 11 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang lelaki yang mengancam warga dengan senjata tajam jenis golok. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh keluarga dan warga lainnya.

Peristiwa pengancaman ini terjadi di Jalan Benda, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jumat 11 Juni 2021 malam.

Pelaku yang diketahui bernama Asep Purnama (26) ditangkap setelah mengancam seorang perempuan dan merusak sepeda motor dengan golok.

Baca Juga: Spesialis Penipuan Mobil Rental Ditangkap Satreskrim Polres Banjar

Kejadian itu berawal ketika pria bertato itu mendatangi rumah perempuan bernama Selvi sambil menenteng sebuah golok dan mengeluarkan ancaman. Bukan hanya itu, pria bersenjatakan golok itu juga menyerang warga dan pengendara.

Warga sekitar Yogi mengatakan, pelaku menyerang seorang perempuan. Diduga antara pelaku dengan wanita itu memiliki masalah pribadi, karena pelaku sebelumnya berpacaran dengan perempuan itu.

Bahkan, pelaku juga menyerang warga yang berusaha melerai, termasuk sepeda motornya yang dirusak menggunakan golok oleh pelaku.

Baca Juga: Saat Latihan Sepak Bola, 2 Warga Tasik Tewas Tersambar Petir

Pelaku juga merusak pot bunga di depan rumah wanita itu. Ketika dirinya dan warga bertanya, pelaku malah balik menyerang dan sepeda motornya dirusak.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x