5 Tahap yang Harus Dilakukan agar Bisa Menonton Siaran TV Digital

- 14 Juni 2021, 16:22 WIB
Illustrasi menonton tv digital.
Illustrasi menonton tv digital. /pixabay/


KABAR PRIANGAN – Mulai 17 Agustus 2021 akan dilakukan Analog Switch Off (ASO) berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Bagaimana agar TV yang ada sekarang di rumah agar masih bisa menonton siaran TV digital?

Ada 5 tahap yang harus dilakukan:
1. Pastikan bahwa di wilayah atau daerah kita sudah terdapat siaran TV digital.
2. Diperlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
3. Pastikan TV yang ada di rumah sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2 (Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial).
4. Jika TV yand ada di rumah hanya bisa menerima siaran TV analog, perlu dipasang dekoder Set Top Box (STB).
Set Top Box akan membantu sinyal TV digital yang ditangkap oleh antena agar bisa ditampilkan di TV.
5. Setelah perangkat TV tersambung dengan STB, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran TV digital.

Baca Juga: Ribuan KK Eks Warga Genangan Waduk Jatigede Belum Miliki Hunian

Bagaimana cara menangkap sinyal STB?
1. Pastikan TV dan STB terhubung listrik, nyalakan TV dan masuk ke mode AV.
2. Setelah masuk ke mode AV, nyalakan STB. Tekan tombol menu pada remote STB.
3. Pilih menu “pencarian saluran”, lalu pilih “pencarian otomatis”
4. Tunggu hingga pencarian selesai.
5. Jika sudah selesai, pilih simpan.

Setelah semua tahap dilakukan, maka TV yang ada di rumah dipastikan sudah bisa menangkap siaran TV digital.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x