KABAR PRIANGAN - Tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) kepala desa gelombang pertama, untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 yang akan diselenggarakan oleh 89 desa di wilayah Kabupaten Sumedang, berakhir Senin (14/6/2021) ini.
Apabila dalam masa pendaftaran Balon Kades gelombang pertama ini, masing-masing desa yang akan menyelenggarakan Pilkades sudah memiliki dua Balon atau lebih yang mendaftar, maka Panitia Pilkades tidak perlu membuka lagi pendaftaran gelombang kedua.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Pemerintah Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kab. Sumedang H. Nuryadin, di kantornya, Senin (14/6/2021).
"Sesuai jadwal tahapan Pilkades yang telah ditetapkan, waktu pendaftaran Balon Kades berakhir sampai hari ini," kata Nuryadin.
Setelah waktu pendaftaran ini berakhir, lanjut Nuryadin, maka Panitia Pilkades di masing-masing desa akan langsung melakukan verifikasi administrasi terhadap semua berkas persyaratan yang telah diserahkan para bakal calon.
Adapun mengenai jumlah warga yang telah mendaftarkan diri sebagai Balon Kades pada Pilkades serentak di Sumedang tahun 2021, Nuryadin sendiri sampai saat ini masih belum bisa memberikan informasi pasti soal jumlah Balon tersebut.
Baca Juga: Apa Kabar PLN Garut? Ikan Koi Jutaan Rupiah Mati Gegara Padam Listrik
Hanya saja, berdasarkan surat permohonan yang masuk ke Bidang Pemerintah Desa DPMD Kab. Sumedang, hingga sore ini warga yang telah mengambil formulir pernyataan belum pernah menjabat Kades lebih dari tiga kali untuk persyaratan Pilkades itu, jumlahnya telah mencapai 384 orang.