Pembangunan Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Ciawi Dihentikan

- 15 Juni 2021, 13:53 WIB
Aktivitas proyek pembangunan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) di Kampung Cijemit, Desa Bugel, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya.
Aktivitas proyek pembangunan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) di Kampung Cijemit, Desa Bugel, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Ema R/

KABAR PRIANGAN - Aktivitas proyek pembangunan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) di Kampung Cijemit, Desa Bugel, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya.

Pasalnya, proyek tersebut melanggar peraturan daerah termasuk belum mengantongi izin.

Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Engkos Koswara membenarkan proyek pembangunan tower yang berlangsung di Desa Bugel, Kecamatan Ciawi dihentikan karena belum mengantongi izin.

Baca Juga: Sempat Mengaku Panas Dingin, Perempuan Setengah Baya Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Untuk itu segala aktivitas di lokasi dihentikan sampai diterbitkannya izin oleh pihak berwenang.

"Kami hanya melaksanakan kewajiban dalam menegakan aturan yang berlaku dalam hal ini peraturan daerah (Perda). Karena izinnya belum terbit, maka kami mengambil langkah untuk menghentikan sementara waktu yang belum ditentukan," kata E. Koswara kepada kabar-priangan.com, Selasa 15 Juni 2021.

Menurutnya, perusahaan tersebut dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Tasikmalaya No 3 tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus versus Luxio, 1 Tewas dan 5 Luka-luka

Selain itu perusahaan Tower Bersama Grup ini, telah melanggar Perda Kabupaten Tasikmalaya No 22 Tahun 2007 tentang tata cara pendirian, pengawasan, pengendalian dan penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x