3. Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah mempercepat proses vaksinasi dengan melibatkan anggota TNI dan Polri sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
4. Waktu pengecekan di laboratorium saat ini dari dua minggu dipercepat menjadi 1 minggu
5. Memperpanjang program PPKM Mikro mulai 15 sampai dengan 28 Juni 2021.
Baca Juga: Truk Kelebihan Muatan Masuk Jurang 21 Meter, Sopir Lompat Menyelamatkan Diri
PPKM Mikro untuk wilayah zona merah hanya memperbolehkan kegiatan perkantoran sebanyak 25% dari kapasitas karyawan.
Sebanyak 75% lainnya wajib bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Bagi karyawan kantor 25% yang bekerja dengan melakukan sistem bergiliran kerja.
Untuk zona oranye dan zona kuning, perkantoran diperbolehkan untuk mempekerjakan karyawan sebanyak 50% di kantor.
Baca Juga: GAWAT! Ditemukan Klaster Kampung di Garut, Puluhan Warga Terpapar Covid-19
Untuk proses belajar di sekolah ketentuannya mengikuti aturan yang sudah dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekolah di zona merah tingkat kecamatan maka seluruh siswa atau 100% wajib belajar dari rumah atau belajar daring.