2 Pasangan Pengantin di Garut Kecewa Berat, Pesta Pernikahan Mereka Dibubarkan Satgas Covid-19

- 11 Juli 2021, 21:42 WIB
Petugas Satgas Covid-19 membubarkan acara pesta pernikahan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Garut, Minggu 11 Juli 2021.
Petugas Satgas Covid-19 membubarkan acara pesta pernikahan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Garut, Minggu 11 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

 

KABAR PRIANGAN - Maksud hati ingin bersenang-senang dengan merayakan hari istimewa, dua pasangan pengantin di Garut ini malah harus merasakan kekecewaan.

Pesta pernikahan mereka yang semula dibayangkan akan meriah, kenyataannya malah dibubarkan petugas karena dianggap melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Adanya pembubaran acara pesta pernikahan di Kabupaten Garut ini terjadi di dua wilayah yakni di wilayah Kecamatan Cibalong dan Tarogong Kidul.

Baca Juga: Selama 6 Bulan, Guru Bantu Daerah Terpencil di Garut Belum Menerima Honor

Petugas dari kepolisian tiba-tiba datang ke lokasi penyelenggaraan pesta pernikahan dan langsung membubarkannya.

Meski kecewa, akan tetapi dua pasangan pengantin serta pihak keluarga mempelai tentu saja tak bisa berbuat banyak atas adanya tindakan tegas yang dilakukan petugas tersebut.

Mereka akhirnya menyadari kesalahan yang telah dilakukan karena melanggar aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca Juga: Berdayakan Ekonomi Pesantren, Global Wakaf ACT Salurkan 50 Ekor Domba untuk Ponpes Al-Faruk Garut

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x